TEMPO.CO, Jakarta - Saksi ahli yang didatangkan penasehat hukum Jessica Kumala Wongso, Dewi Taviana Walida, menjadi sasaran sorakan pengunjung sidang ke-22 kasus kematian Wayan Mirna Salihin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin 19 September 2016. Selain disoraki pengunjung, Dewi juga dicecar jaksa dan hakim.
Baca juga:
Mario Teguh ke Deddy Corbuzier: Sebagai Laki Emang Mau Duel?
Ternyata Ucapan Deddy Ini Bikin Mario Teguh Geli & Jengkel
Awalnya Dewi, yang merupakan ahli psikologi dari Universitas Indonesia, menjelaskan analisanya pada kasus Jessica melalui slide show. Menurut Dewi, pemeriksaan Jessica oleh saksi ahli dari jaksa, Antonia Ratih Andjayani, bias. Dia menuduh Antonia tidak menggunakan metode yang jelas.
Menyela penjelasan Dewi, hakim meminta ahli psikologi itu untuk menjelaskan lebih detail terkait analisanya itu. Namun, Dewi justru berdalih. "Balik lagi ke perilaku. Ini kan orang tidak punya niat saja bisa membunuh. Semua kemungkinan bisa, itu teorinya," kata Dewi.
Jawaban ini mendapat kritik keras dari salah satu anggota majelis hakim, Binsar Gultom. "Jadi ini soal hasil analisa perilaku terdakwa, saya katakan tidak nyambung," kata Binsar. Jawaban ini mendapat sorakan dari penonton. Namun ketua majelis hakim, Kisworo, langsung meminta hadirin diam.
Selanjutnya: sebelumnya Dewi...